LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP), berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 41, 6 Kg, Pada Rabu (10/12/2019).
Kapala BNNP Lampung Brigjen pol Erry Nur Santary menjelaskan Kronologi singkat pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Menurutnya, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi serah terima narkoba dari Aceh ke bandar Lampung.
“Tim melakukan penyelidikan sehingga menemukan rumah dan target kurir penerima bernama Suhendra Alias Midun, kemudian tim 1 membuntuti dari daerah Teluk Betung sedangkan Tim 2 stand by di sekitar Rumah Sakit Advent Bandar Lampung, Ketika Kurir Pengantar tiba di Parkiran RS Abdul Muluk. Tersangka membawa Kendaraan Jenis Toyota Fortuner warna putih Nopol B 1753 WLR beserta dengan kuncinya, berikut barang bukti di dalam kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Tim 2 mengamankan kurir penerima barang dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, kemudian dilakukan tindakan tegas sesuai SOP, yang mengenai bagian kaki kurir penerima. Petugas langsung membawa tersangka ke RS Bandarlampung.” Jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan mobil Fortuner dan disaksikan oleh tersangka, ditemukan dari dalam kendaraan tersebut 40 (empat puluh) bungkus teh Cina berwarna hijau berisi Narkotika jenis sabu.
Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengendali dari dalam Rutan Way Huwi sebanyak 3 orang yaitu Jefri , Hatami dan . Supriyadi berikut barang bukti Handphone sebanyak 3 unit untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam perjalanan ke kantor, Tersangka tahanan Rutan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki ketiga tersangka.
Selain itu Tim perjalanan dari Lapas, di mobil tim 2, Kurir pengirim mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengejar dan memberikan tembakan peringatan akan tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah tersangka. Petugas membawa ke RS akan tetapi sampai di RS Tersangka kehabisan darah sehingga tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan keterangan tersangka Jefri Susandi, Narkotika diperoleh dari sdr. Muntasir (DPO). Kemudian Tim BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan ke Provinsi Aceh.
Dari hasil penangkapan jaringan narkotika dan pengembangan hingga ke provinsi Aceh, BNNP Lampung berhasil mengamankan 6 tersangka (1 meninggal) dan 41,6 Kg sabu, dan 4 unit kendaraan roda 4, sartifikat tanah, perhiasan dan beberapa buku tabungan. (koesma/tri).