JAKARTA – Hotel dan Apartemen The Grove Suites betaraf bintang lima milik PT Bakrie Swasakti Utama, di kawasan Epicentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dipasangi plang penunggak pajak. Pemasangan ini dilakukan karena hotel itu termasuk objek penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan (Kashban PRD Jaksel), Yuspin Dramatin membenarkan pihaknya memasang plang penunggak pajak. Menurutnya, hotel dan apartemen ini tunggakan di atas sebesar Rp2,9 miliar.
“Rp2,9 miliar. Termasuk yang tinggi karena di atas Rp1 miliar ya. Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola hotel untuk segera melunasi tunggakannya tersebut,” kata Yuspin Dramati, Selasa (10/12/2019).
Namun, pihak pengelola hotel sejak peringatan dilakukan pada pertengahan September 2019 lalu, belum menggubrisnya hingga pemasangan plang dan spanduk objek penunggak pajak dilakukan pihak Pemkot Jaksel.
“Pengelola saat ini sudah buat surat penyataan akan dibayarkan tangal 28 Desember 2019. Namun kami tetap melakukan pemasangan papan plank apabila telah dilunasi akan kami cabut kembali,” imbuhnya.
Yuspin Dramatin juga menambahkan, belum bayar pajak, karena memang anggaran belum mencukupi. Meski begitu pengelola berusaha untuk melunasi kewajiban sampai 28 Desember 2019.
Yuspin menjelaskan, alasan pembayaran pajak belum dilakukan, karena pihak pengelola yang belum memiliki anggaran untuk membayarkannya. Adapun objek pajak yang ditunggak masuk ke dalam kategori potensi pajak tinggi dengan nominal serapan pajak di atas Rp1 miliar.
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali, yang turun langsung memasang plang pemberitahuan penunggak pajak mengatakan, pihaknya berharap dengan pemasangan ini para pemilik atau manajemen yang mengurus, bisa membayar pajak secepatnya ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sebelum plang dipasang, Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan telah memberikan waktu kepada wajib pajak untuk membayar paling lambat pada 16 September 2019. Namun sampai waktu yang ditentukan, wajib pajak tersebut belum juga membayar pajak. Akhirnya kita terpaksa untuk memasang imbauan (plang) ini. Sebenarnya permasalahannya bukan soal pasang plang imbauan ini, yang terpenting adalah agar mereka bisa membayar sesegera mungkin,” kata Marullah Matali.
Wali Kota juga meminta kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebelum 31 Desember 2019. Jika dapat diselesaikan sebelum waktu tersebut, maka wajib pajak masih bisa mendapatkan insentif seperti tidak dikenakan denda.
“Namun apabila lewat dari itu maka akan ada denda yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Bayar pajak itu bukan berarti apa-apa, tapi bayar pajak itu berarti membantu kita bersama-sama membangun di wilayah Provinsi Jakarta,” ungkapnya. (wandi/ys)