JAKARTA – Setara Institute menilai hukuman mati bagi terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) melanggar hak hidup seseorang. Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, mengatakan hak hidup merupakan hak dasar manusia yang tidak dapat dicabut.
“Buat kami hukuman mati, tetap kami tolak karena itu melanggar hak hidup. Hak hidup adalah fundamental rights. Hak yang tidak bisa ditunda pemenuhannya. Jadi nggak bisa ditawar. Hak hidup itu hanya bisa dicabut oleh Tuhan, yang memberi kita nyawa,” ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Menurut Ismail persoalan mendasar bagi pemberantasan korupsi atau peredaran narkoba adalah penegakan hukum. Efek jera dari penegakan hukum dinilai belum mampu membuat ciut nyali para pelanggarnya. Hukuman mati, imbuhnya, bukan solusi bagi pemberantasan korupsi.
“Orang sudah dihukum 5 tahun lalu dikorting-korting dan seterusnya. Jadi ini bukan isu. Hukuman mati bukan jawaban mengatasi korupsi dan narkoba. Tapi penegakan hukum yang adil dan sungguh-sungguh,” jelasnya.
“Kuncinya kesungguhan. Kalau mau sungguh-sungguh berantas, saya yakin negara dan aparat bisa tanpa hukuman mati,” imbuh Ismail.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan. Menurutnya hukuman mati bisa diberlakukan jika ada kehendak dari masyarakat yang diwujudkan dengan undang-undang oleh legislator. (ikbal/ys)