Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 12 December 2019

Bertransaksi Narkotika, Dua Warga Sidoharjo Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Desember 2019 — 14:25 WIB
2 pelaku yang diamankan saat transaksi narkoba.(ist)

2 pelaku yang diamankan saat transaksi narkoba.(ist)

LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dua orang pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang, pada Rabu (11/12/2019)

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaska, dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AP als JA (29) dan DI (26).

“Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby.

Saat itu petugas sedang melintas dan melihat ada dua orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan ketika melihat kendaraan petugas kami.

Kendaraan petugas  langsung berhenti di dekat kedua orang pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi narkotika jeni sabu dan pipa kaca pyrex sisa pembakaran di kantong saku celana sebelah kanan salah seorang pelaku.

Selain itu petugas kami juga turut menyita dua unit HP (handphone) samsung android warna hitam milik para pelaku. Menurut keterangan dari para pelaku kepada petugas saat diinterogasi, bahwa mereka sedang bertransaksi narkotika jenis sabu.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(koesma/tri)