JAKARTA – Bersinergi dalam melindungi tenaga kerja konstruksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin di Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Ilyas mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih fokus dalam melakukan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia, dan menyerap ribuan tenaga kerja, khususnya di bidang jasa konstruksi.
BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tersebut.
“Pekerja di bidang jasa konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi, oleh karena itu melalui kerja sama ini kami ingin memastikan bahwa mereka memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar aman dan nyaman saat bekerja, sehingga produktifitas meningkat dan kualitasnya selalu terjaga,” jelas Ilyas.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis (Rihadin)
Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyebarluasan norma, standar, peraturan, dan kriteria terkait jasa konstruksi kepada pemberi kerja atau Badan Usaha, dan tenaga kerja konstruksi.
Selain itu BPJAMSOSTEK dan Kementerian PUPR akan bersama-sama memastikan seluruh proyek konstruksi dibawah lingkup Kementerian PUPR untuk diikutsertakan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tak hanya berhenti di situ, keduanya juga akan melakukan harmonisasi regulasi dan data untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di bidang jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Sampai dengan bulan November 2019, jumlah tenaga kerja di sektor jasa konstruksi yang terdaftar di BPJAMSOSTEK adalah sebesar 11.160.944 orang atau meningkat 12,69 persen dari tahun sebelumnya. Angka tersebut diharapkan terus bertambah, seiring dengan kesadaran para pekerja tentang perlindungan jaminan sosial.
“Kerja sama ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya di sektor jasa konstruksi, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan produktifitas dan pendapatan negara,” tutup Ilyas.(rihadin/tri)