Wednesday, 11 December 2019

Curhat Kakek Pencemburu Bacok Istri: Biar Mukanya Cacat, Nggak Laku Lagi

Rabu, 11 Desember 2019 — 7:25 WIB
suami tebas istri

TANGERANG – Kakek Hermanto sudah jauh dari kata muda, sudah 72 tahun. Namun cemburu buta membuatnya kehilangan akal. Ia mengamuk membacok wajah istri dengan golok. Perempuan yang lebih muda 30 tahun itu tewqas berdarah-darah.

KepadaKapolsek Pamulang, Kompol Hadi Suprianta, Kakek Hermanto mengaku sudah tujuh tahun menikah dengan Rosmiati (42). Keduanya tinggl di rumah bedeng sewaan di Pamulang.

Insiden itu bermula pada Selasa (10/12/2019) dini hari. Saat itu, pemulung tua ini baru pulang kerja. Melihat istri tidur, ia membangunkannya minta dibuatkan kopi.

Tapi Rosmiati menjawab ketus membuat Kakek Hermanto kesal. Apalagi istrinya malah membuka HP, membuatnya curiga.

Ia kemudian ke dapur mengambil golok, mengayunkannya ke wajah istri yang langsung tersungur di tempat tidur. Wajah dan lehernya berdarah-darah kena bacok.

“Maksud saya membacok itu biar cacat saja. Biar mukanya enggak laku (bagi pria lain). Nanti saya rawat sendiri. Saya juga kerja tenang,” ujar Kakek hermanto.

(Baca: Bucin! Kakek Hermanto Ternyata Habisi Istri karena Curiga HP-an dengan Selingkuhan)

Menurutnya, setiap hari ia bekerja untuk istri dan anak mereka. “Aku ini kerja nggak tahu siang, nggak tahu malam. Nggak pernah libur, tapi bini (korban) selingkuh terus,” katanya.

Ia menuding istrinya sudah dua kali menyelingkuhinya. Namun saat polisi menanyakan bukti dari tuduhannya itu, ia tak bisa menunjukkannya. Ia hanya mengaku informasi didapat dari orang lain, tanpa pernah melihatnya langsung.

(Baca: Pulang Kerja, Pemulung 72 Tahun Tebas Istri yang Main HP)

Dalam pemeriksaan juga terungkap Kakek Hermanto bukan baru sekali itu membacok istrinya. Tapi sebelumnya sudah empat kali dilakukan, bahkan di hadapan anaknya yang masih kecil. Ia selalu mengaku gelap mata ketika melakukannya.

Kekek pencemburu ini kini harus mengisi hari-harinya di balik jeruji beri. Ia .dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang kehilangan nyawa. Ancamannya, tujuh tahun penjara. (anton/yp)