Thursday, 12 December 2019

Dinilai Kaku, Nadiem Longgarkan Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru

Rabu, 11 Desember 2019 — 15:49 WIB
Sejumlah orang tua murid saat mendaftarkan anaknya sekolah (dok/anton)

Sejumlah orang tua murid saat mendaftarkan anaknya sekolah (dok/anton)

JAKARTA –   Tidak semua daerah siap untuk sistem polisi zonasi  yang sangat rigid (kaku), karena itu  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, bakal melonggarkan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru.

Nadiem mengungkapkan, komposisi kuota akan  diubah sehingga siswa berprestasi bisa memilih sekolah favorit.

“Kami sadar, nggak semua daerah itu siap untuk suatu policy zonasi yang sangat rigid (kaku),” kata Nadiem di Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Sistem zonasi sebelumnya membagi jatah-jatah kuota penerimaan siswa baru, yakni 80% kuota suatu sekolah diberikan untuk anak-anak yang bermukim di kawasan zonasi sekolah, 15% kuota untuk siswa yang berprestasi, dan 5% kuota untuk siswa perpindahan.

Komposisi kuota ini akan diubah Nadiem supaya lebih longgar, khususnya untuk anak berprestasi yang memfavoritkan sekolah tertentu.

“Arahan kebijakan kedepan akan  sedikit dilonggarkan di zonasi. Yang tadinya prestasi 15% sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30%. Jadi bagi orang tua yang semangat mem-push anaknya untuk mendapatkan angka-angka yang baik untuk mendapatkan prestasi yang baik, ini jadi kesempatan mereka untuk mendapat sekolah yang mereka inginkan,” tutur Nadiem.

Selanjutnya, kuota untuk siswa yang berada dalam zonasi sekolah bakal dikecilkan dari 80% menjadi 50%. Kuota jalur afirmasi untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar tidak diubah Nadiem alias tetap 15%. Kuota untuk jalur perpindahan domisili orang tua juga tetap 5%.(tri)