Wednesday, 11 December 2019

Komisi IX DPR Bersikukuh Pada Komitmennya Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Rabu, 11 Desember 2019 — 4:02 WIB
DPR RI.

DPR RI.

JAKARTA – Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene berlangsung dari Senin (9/12/2019), selesai hingga 03.20 dini hari keesokan harinya.

Rapat menghasilkan beberapa kesimpulan, salah satunya terkait komitmen Komisi IX DPR RI yang tidak menyetujui kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan mulai tahun depan.

Diungkapkan Felly, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk menunda pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kami tidak ingin ada kenaikan premi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) khususnya kelas III,” ungkapnya membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Selain itu, terkait evaluasi dan pelaksanaan APBN TA 2018 dan Penyerapan APBN TA 2019 Kemenkes, pihaknya meminta Kemenkes untuk melaporkan APBN TA 2019 dari Pagu Awal sebesar Rp 58 triliun menjadi Rp 70 triliun.

Kemudian, pihaknya juga mendesak Kemenkes untuk melaksanakan Perpres Nomor 80/2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang menyatakan bahwa Badan POM berwenang menerbitkan izin edar obat dan makanan.

Terkait isu kekosongan obat pada fasilitas kesehatan baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit, pihaknya akan menggelar rapat tangal 12 Desember dengan Menkes dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

“Untuk membahas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, termasuk pengadaan obat, alat kesehatan dan penagdaan barang/jasa program prioritas nasional–penanggulangan stunting,” jelas politisi Partai NasDem itu.

Kemudian, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk merumuskan kebijakan mempermudah akses bagi pasien penyekit katastropik mendapatkan obat serta mereviu alternative pembiayaan inovatif penyakit katastopik guna menekan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan dalam program JKN.

Dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan mata masyarakat Indonesia bagian timur Komisi IX DPR RI mendesak Kemnkes untuk mencabut peraturan Menteri Kesehatan Nomor penolakan atas terbitnya Permenkes Nomor 60 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola RSK Tajuddin Chalik Makassar.

“Sehingga balai kesehatan mata masyarakat (BKMM) Makassar tetap beroperasi dan dipersiapkan menjadi rumah sakit khusus mata yang selanajutnya berkoordinasi dengan keneterian PAN/RB,” jelas legislator dapil Sulawesi Utara.

Ia menambahkan, pihaknya mendesak Kemenkes untuk menyelesaikan penyempurnaan peraturan Menkes Nomor 30 Tahun 2019 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit, sehingga ada kejelasan bagi rumah sakit yang saat ini sedang melakukan proses perizinan. (*/win)