JAKARTA – Delapan korban penipuan satu perusahaan penyalur tenaga kerja di kawasan Kampung Melayu, melapor ke Polsek Jatinegara. Pasalnya, meski sudah menyerahkan uang Rp1 juta lebih namun masih kembali diminta membayar dan pekerjaan tak juga didapat.
Riki Riyanto (28), korban, mengatakan peristiwa itu berawal saat ia mendapat informasi lowongan kerja. Proses melamar dilakukan dan mereka pun diminta untuk datang melakukan interview. “Kami datang ke satu perusahaan di Jalan Jatinegara Barat Senin (9/12/2019) kemarin,” katanya saat di Polsek Jatinegara, Rabu (11/12/2019).
Ketika datang interview, kata Riki, saat itu ada sekitar 24 orang yang semuanya dinyatakan lulus. Tapi selesai interview kita dimintai Rp1,1 juta, alasannya untuk buaya penempatan kerja dan ID member. “Karena waktu itu kita semua berfikir mendapat pekerjaan, makanya langsung memberikan saja,” ujarnya.
Perusahaan itu juga berjanji tak mengambil untung dari uang gaji bulanan sehingga mereka sepakat membayar uang Rp1,1 juta. Usai interview dan menyerahkan uang, mereka diminta kembali lagi untuk datang guna mengikuti seminar dan pemberian berkas penempatan kerja berdasarkan posisi. “Tapi selesai seminar kita kembali disuruh bayar Rp100 ribu,” ujarnya.
Manajemen perusahaan, sambung Riki, berdalih uang tersebut untuk mengurus biaya administrasi dan seminar sebelum mereka bekerja. Para korban bersedia membayarkan uang karena dijanjikan bila dalam satu bulan tak kunjung mendapat kerja uang bakal dikembalikan. “Hari ini (11/12) kami diminta lagi datang ambil surat penempatan kerja, tapi disuruh bayar lagi Rp500 ribu,” tambahnya.
Melihat gelagat tak benar itu, Riki bersama ketujuh rekan yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatinegara. Mereka pun menduga perusahaan itu bagian dari sindikat penipu. “Makanya kami semua datang kesini karena kami sadar telah ditipu,” ungkapnya.
Namun laporan kasus penipuan yang dilakukan ia dan yang lainnya tak membuahkan hasil. Pasalnya, mereka disarankan anggota Polsek Jatinegara untuk melapor ke Polres Jakarta Timur atau Polda Metro Jaya, karena kasus yang dialaminya masuk ke unit Kriminal Khusus (Krimsus).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andri Yansyah, mengatakan langkah yang dilakukan korban dengan melaporkan ke polisi sudah sangat benar. Hal itu nantinya akan memudahkan pihaknya untuk menindak perusahaan nakal tersebut. “Izin perusahaannya akan langsung kami bekukan, dan pelakunya akan dijerat pidana,” terangnya.
Menurutnya, masalah ini sudah kerap kali dilaporkan. Bahkan, beberapa waktu lalu, anggota DPRD juga menanyakan masalah itu. “Makanya sekarang kami masih terus berkodinasi dengan polisi untuk menindak perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja yang nakal,” pungkasnya. (ifand/yp)