Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 12 December 2019

Perda Perpasaran Dinilai Rugikan Pengusaha Perbelanjaan

Rabu, 11 Desember 2019 — 19:55 WIB
Ketua Umum APPBI, Stefanus Ridwan. (Ist)

Ketua Umum APPBI, Stefanus Ridwan. (Ist)

JAKARTA  –  Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (PPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Real Estate Indonesia (REI) merasa keberatan  dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang dikeluarkan Pemprov DKI.

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan dan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Pasalnya, pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang usaha sebesar 20% secara gratis untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ketua Umum APPBI, Stefanus Ridwan, mengatakan Perda yang diterapkan sejak 31 Mei 2018 tersebut tidak mungkin dijalankan karena bisnis pusat belanja tengah lesu. Sehingga pengelola pusat perbelanjaan tidak mungkin menanggung biaya 20% untuk UMKM.

“Perda No. 2 Tahun 2018 memberatkan dan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Karena saat ini bisnis Pusat Belanja sedang tidak baik, banyak Pusat Belanja yang merugi,” kata Stefanus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).

Ditambahkan Stefanus, sebagai bentuk dukungan kepada industri UMKM, Pusat Belanja telah menjalin kerjasama dengan 42.828 tenant UMKM di 45 pusat perbelanjaan dari total 85 mall yang ada di Jakarta. Selain itu, 762 kios UMKM juga sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mall.

Tidak hanya itu, anggota-anggota APPBI Jakarta juga rutin menggelar pameran UMKM, dalam setahun saja bisa mencapai 1.712 kali pameran yang sangat membantu perkembangan UMKM.

“Jika Pengelola Pusat Belanja harus menyediakan 20% ruang usaha untuk UMKM lain secara gratis, maka UMKM yang sudah ada akan kalah bersaing. Karena mereka harus membebankan biaya sewa kepada konsumen dalam bentuk harga produk yang lebih mahal,” ujar dia.

APPBI menilai, apabila aturan yang tercantum dalam Perda No. 2/2018 tersebut tetap dilaksanakan, maka hal itu berpotensi membuat semua Pusat Perbelanjaan tutup. Dengan tidak adanya aturan itu saja pengelola perbelanjaan masih kesulitan mengembangkan bisnis.

Jika banyak pusat perbelanjaan yang tutup juga akan merugikan Pemprov DKI karena pajak yang dihasil mulai dari pajak Restoran (PB) I sebesar 10%, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak/Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai/karyawan di Pusat Perbelanjaan akan berkurang. (Yendhi/win)