Thursday, 12 December 2019

Sidang Yustisi di RPTRA Kalijodo, Pelanggar: Tolong Kami Jangan Dikurung

Rabu, 11 Desember 2019 — 17:32 WIB
Puluhan pelanggar ketertiban umum digelandang ke sidang yustisi di RPTRA Kali Jodo oleh Satpol PP Jakbar. (Rachmi)

Puluhan pelanggar ketertiban umum digelandang ke sidang yustisi di RPTRA Kali Jodo oleh Satpol PP Jakbar. (Rachmi)

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelandang 32 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ke sidang yustisi dipimpin Hakim Agus Setiawan di RPTRA Kalijodo, Kecamatan Tambora. Total denda terkumpul Rp58.360.000.

“Saya mewakili suami karena sedang sakit. Kami salah belum pernah melaporkan penghuni kost ke petugas RT. Tolong kami jangan dikurung,” ujar Sri, istri pemilik kost dengan 14 kamar di kawasan Cengkareng saat sidang tipiring, Rabu (11/12/2019).

Hakim Agus Setiawan mengingatkan Sri supaya segera melaporkan para penghuni kost ke petugas RT sesuai pasal 50 ayat 3 Perda No 8 Tahun 2007. Atas pelanggaran tersebut, Sri dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan dua hari penjara.

“Ibu dan para pemilik kost lainnya harus rutin setiap tiga bulan melaporkan penghuni kost dengan melampirkan fotokopi identitas. Hal ini penting untuk mengantisipasi penyusupan teroris di permukiman,” tandas Agus Setiawan.

Sebelum sidang dimulai, hakim mengambil sumpah delapan saksi Satpol PP dari 8 kecamatan bertujuan memudahkan jalannya persidangan.

Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat menjelaskan 32 pelanggar tersebut merupakan hasil razia dari delapan kecamatan. Meliputi 21 pemilik kost tanpa izin dan tidak melaporkan penghuni ke petugas RT. Sisanya 2 pemilik panti pijat lantaran terapisnya tidak memiliki sertifikat dan 9 pemilik usaha lain yang limbahnya mencemari lingkungan.

“Razia dan sidang yustisi bertujuan membina masyarakat supaya mematuhi perizinan tempat usaha dan peraturan di DKI Jakarta. Selain agar tertib administrasi, retribusi dari perizinan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Tamo.

Secara khusus lanjut Tamo, menjelang Natal dan Tahun Baru, pihaknya akan meningkatkan razia di seluruh Jakbar untuk menjaga situasi kamtibmas kondusif dari aksi teroris yang kerap menyusup di tengah-tengah warga. Juga meminimalisir praktek prostitusi, peredaran narkoba maupun pencemaran lingkungan. (rachmi/yp)