Saturday, 14 December 2019

Soal Kasus Putra Alex Kumara, Penyidik Sudah Minta Keterangan 3 Saksi

Jumat, 13 Desember 2019 — 21:26 WIB
Pengacara Sunoto, Rian Hidayat (kiri), pelapor, Sunoto, (tengah), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019). (firda)

Pengacara Sunoto, Rian Hidayat (kiri), pelapor, Sunoto, (tengah), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019). (firda)

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dengan terlapor putra dari tokoh industri televisi, Alex Kumara, yakni Andika Kumara.

Perihal laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi kini tengah mendalami kasus tersebut.

“Memang betul laporan sudah masuk, yang melaporkan langsung inisial S melaporkan A. Ini masih didalami dulu ya nanti akan mulai digelar. Ini LP (laporan) nya baru dibuat pagi tadi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).

(Baca: Diduga Gelapkan Royalti Atlet, Putra Alex Kumara Dilaporkan ke Polisi)

Penyidik pun telah memeriksa empat saksi terkait laporan yang dibuat oleh Atlet bela diri MMA One Champhionship, Sunoto, tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan bersamaan dengan dibuatnya laporan itu. Selanjutnya, penyidik akan memintai klarifikasi dari terlapor. “Sudah 3 saksi kita ambil keterangan termasuk ada 4, itu pelapornya,” imbuhnya.

Yusri menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya acara bakti sosial yang diadakan oleh salah satu event organizer (EO). Diduga, uang yang dibayar oleh EO tak diterima oleh pelapor. Melainkan diduga diterima oleh terlapor.

“Kronologisnya pelapor ini pernah diajak saat bulan Oktober lalu oleh event organizer untuk bakti sosial. Di situ disepakati ada pembayaran tetapi saat seharusnya harus dibayarkan sampai dengan ditunggu ternyata pembayarannya tidak masuk ke rekening yang bersangkutan,” ungkap Yusri.

“Ada indikasi memang dari via EO nya sudah dihubungi dan EO sudah melakukan pembayaran tetapi masuk di rekening terlapor,” sambungnya.

Untuk diketahui, Sunoto melaporkan Andika Kumara atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, hari ini (13/12/2019).

Laporan itu terigester dalam LP/8086/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama pengacara Sunoto, Rian Hidayat dan terlapor Adri Andika Kumara. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 tentang penipuan. (firda/win)