Saturday, 14 December 2019

Sudis Dukcapil Jakbar Geber Bulan Layanan Dukcapil

Jumat, 13 Desember 2019 — 16:15 WIB
Petugas Sudin Dukcapil Jakbar mendistribusikan KTP elektronik kepada pasien di rumah sakit. (rachmi)

Petugas Sudin Dukcapil Jakbar mendistribusikan KTP elektronik kepada pasien di rumah sakit. (rachmi)

JAKARTA – Jajaran Suku Dinas (Sudis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menggenjot Bulan Pelayanan Dukcapil pada Desember ini. Sejak 2-12 Desember, petugas tuntas memproses 3.247 permohonan di bawah satu jam.

“Sesuai instruksi Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, kami berkomitmen untuk percepatan pelayanan publik sehingga seluruh warga memiliki dokumen kependudukan dan catatan sipil. Sebagai tahap awal Bulan Pelayanan Dukcapil sejak 2-12 Desember 2019, kami merampungkan 3.247 permohonan kurang dari satu jam,” kata Kepala Sudis Dukcapil Jakbar, Rosyik Muhammad, Jumat (13/12/2019).

Rosyik menjelaskan dalam Bulan Pelayanan Dukcapil tersebut percepatan pengurusan dokumen dukcapil dalam satu paket pelayanan antara lain melalui pembuatan akta kelahiran baru. Jadi bagi bayi yang baru lahir, bisa langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Asalkan persyaratan lengkap, paket pelayanan ini bisa rampung di bawah satu jam.

Namun, jika persyaratan tidak lengkap lanjut Rosyik, pengurusan dokumen dukcapil lainnya bisa 1×24 jam. Khusus pelayanan pengurusan lebih dari 1×24 jam, petugas yang akan mengantarkan dokumen yang sudah selesai ke rumah pemohon.

Ia menambahkan dari 3.247 permohonan dokumen dukcapil yang tuntas dalam waktu singkat itu terbanyak diproses di Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan yakni 280 dokumen. Selanjutnya 195 dokumen di Kelurahan Pegadungan dan 190 dokumen di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres.

Menurut Rosyik, untuk menggelorakan Bulan Layanan Dukcapil itu pihaknya getol menyambangi warga di tingkat RW, sekolah, panti sosial, panti jompo, dan panti laras. Juga rumah sakit, RSUD hingga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Adapun pelayanan dalam jemput bola tersebut beragam mulai rekam data hingga pendistribusian KTP elektronik, KIA, KK, akte lahir, akte perkawinan dan konsultasi terkait dukcapil.

“Pelayanan jemput bola menjadi primadona bagi masyarakat karena sangat membantu dalam mengurus dan memiliki dokumen kependudukan dan catatan sipil yang dibutuhkan,” pungkasnya. (rachmi/mb)