Saturday, 14 December 2019

Wiranto Kembali Masuk Lingkaran Istana

Jumat, 13 Desember 2019 — 20:56 WIB
Presiden Jokowi saat melantik sembilan anggota Wantimpres di Istana Negara Jakarta. (ist)

Presiden Jokowi saat melantik sembilan anggota Wantimpres di Istana Negara Jakarta. (ist)

JAKARTA  – Mantan Panglima TNI,  Jenderal TNI (Purn) Wiranto kembali masuk lingkaran Istana, ia mendapat jabatan di pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi. Wiranto pada Kabinet Jokowi Jilid I masuk jadi Menko Polhukam, di kabinet Jokowi Jilid II out. Di Kabinet masuklah nama Prabowo Subianto.

Wiranto diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024. Sebelumnya, dia menjabat Menko Polhukam di pemerintahan Jokowi sebelumnya. Presiden Jokowi melantik sembilan anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Sembilan anggota Wantimpres dilantik berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Keppres pengangkatan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat acara pelantikan.

Nama-nama anggota Wantimpres sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut ialah:
1. Wiranto, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Arifin Panigoro, sebagai anggota;
3. Dato Sri A. Tahir, sebagai anggota;
4. Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya, sebagai anggota;
5. Muhammad Mardiono, sebagai anggota;
6. Putri Kus Wisnu Wardani, sebagai anggota;
7. R. Agung Laksono, sebagai anggota;
8. Sidarto Danusubroto, sebagai anggota;
9. Soekarwo, sebagai anggota.

Wantimpres, sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Acara pelantikan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan. (johara/win)