DEPOK – Ratusan botol minuman keras yang siap edar berhasil disita jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dari beberapa toko adan kios Roy, di Jalan Kartini dan Jalan Sarikaya, yang dipersiapkan untuk malam Natal dan Tahun Baru mendatang.
“Ada sekitar 165 botol miras siap edar yang berhasil kami sita dari dua kios. Itu untuk persiapan menjelang malam Natal dan Tahun Baru,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R didampingi Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok R Agus Muhammad, Sabtu (14/12/2019).
Kegiatan razia minuman keras yang dilakukan jajaran Satpol PP rutin dilakukan telebih menjelang malam Natal dan Tahun Baru yang diperkirakan bakal bertambah banyak tempat penjualan miras di wilayah Kota Depok. Ini sebagai antisipasi tindak kriminalitas, tawuran dan kejahatan akibat mengkonsumsi miras.
Menurut dia, kegiatan razia miras sebagai salah satu upaya mendeteksi dan pencegahan penjualan miras yang melanggar Perda Kota Depok. Terlebih razia ini mendapatkan dukungan warga sekitar berkaitan dari dampak meminum miras yang kerap membuat onar serta terjadinya keributan maupun tawuran.
“Piihaknya akan terus melakukan razia, karena maslaah miras ini melanggar PerdaKota Depok dan juga dampaknya negatifnya sangat luar biasa terutama kepada generasi muda penerus bangsa,” katanya.
Menurut dia, informasi berkaitan aksi penjualan miras berasal dari masyarakat sekitar yang resah dengan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Yuyun, warga Depok, berharap kegiatan razia miras tidak hanya terfokus di beberapa tempat saja namun lokasi yang dijadikan distributor miras seperti kawasan Jl. Kali Licin, Mampang perlu dipantau karena hampir setiap minggu sekali ada keluar masuk truk boks yang diduga membawa miras. “Memang sudah berulang kali dirazia tapi terkesan pemilik membandel,” ujarnya. (anton/win)