Sunday, 15 December 2019

Insiden Tes Pegawai Kontrak Masuk Got, Lurah Jelambar Tunggu Nasib

Minggu, 15 Desember 2019 — 10:24 WIB
Pegawai honorer kategori 2 (K2) dan non K2 berjejer di dalam got saat tes perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP). (Ist)

Pegawai honorer kategori 2 (K2) dan non K2 berjejer di dalam got saat tes perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP). (Ist)

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, membenarkan pegawai honorer kategori 2 (K2) dan non K2 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diperintahkan masuk ke dalam saluran air (got) saat tes perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, yang berlangsung sekitar satu pekan yang lalu namun baru viral di media sosial saat ini. Menurut Chaidir, seluruh pihak yang terlibat telah diperiksa termasuk Lurah Jelambar, Agung Triatmojo.

“Seluruh Panitia dan Lurah Selaku Kepala Unitnya di BAP (berita acara pemeriksaan) dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD baik dari tingkat Provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat, berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mekanisme tata cara perpanjangan Kontrak PJLP di lingkungan Unit Kerja yang di kelolalanya,” kata Chaidir kepada poskotanews, Minggu (15/12/2019).

Chaidir belum memberikan hasil pemeriksaan terhadap para pihak terkait peristiwa itu, karena hal itu menjadi wewenang atasannya langsung yakni camat dan walikota Jakarta Barat.

parit1 Peserta tes pekerja honor pemda tetap ceria meski harus masuk parit.(ist)

“Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan dan hasil pemeriksaaan nanti akan di serahkan ke atasan langsungnya. Yang menjatuhkan sanksi atasan lansungnya yaitu camat dan walikota,” ujar Chaidir.

Ditegaskan Chaidir, jika terbukti melakukan kesalahan maka pejabat terkait bisa dikenakan sanksi ringan hingga sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk itu, Lurah Jelambar tinggal menunggu nasib jika terbukti ada kelalaian maka bisa dilakukan pemecatan.

“Apabila hasil BAP di simpulkan bahwa dugaan terhadap indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurahnya,” tandas Chaidir. (yendhi/tri)