Monday, 16 December 2019

Jajaran Disdik Bogor diminta Tindaklanjuti Penjualan LKS di SDN 02 Pabuaran Bojonggede

Minggu, 15 Desember 2019 — 17:37 WIB
uasana gedung SDN Pabuaran 02, Bojonggede. (anton)

uasana gedung SDN Pabuaran 02, Bojonggede. (anton)

DEPOK –  Orang tua murid SDN Pabuaran 02,  Bojonggede mendesak jajaran dinas pendidikan (Disdik)  Kab. Bogor menghentikan dugaan penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) yang masih berlangsung.

“Kami berharap pihak Disdik Kab. Bogor untuk turun tangan langsung menyetop adanya dugaan jual beli buku LKS karena kegiatan itu mirip dengan pungutan liar (pungli), ” ujar Irma,   satu orang tua murid SDN Pabuaran 02,  Bojonggede,  Minggu (15/12/2019).

Memang harga buku LKS yang dijual tidak seberapa tapi kalau murid mencapai ratusan orang tentunya nilainya lumayan besar.  B3elum lagi  kegiatan itu juga dilakukan hampir di seluruh sekolah di Kab. Bogor khususnya Bojongede.

Sedangkan permen DIKNAS No 2 tahun 2008 bahwa sekolah di larang sebagai agen , distributor pelantara penjualan buku LKS disekolah.

“Masalah penjualan buku LKS sudah dilaporkan ke Disdik Kab. Bogor namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” katanya yang berharap masalah ini ditangani serius agar tidak menyusahkan orang tua murid.

Sedangkan,  Kepala Seksi Disdik Kab. Bogor,  Wawan,  mengatakan masalah dugaan penjualan buku LKS yang hingga kini masih berlangsung akan di cek ke lapangan.  “Ya nanti kita lihat saja hasil pengecekan dilapangan kaitan pemberian sanksi, ” tuturnya.

 Di Kota Tangsel

Sementara itu,  Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie,  mengaku menyayangkan adanya surat edaran resmi dari Komite sekolah yang meminta sumbangan dengan dalih purnabakti Kepala SDN Pondok Ranji 01 kepada orang tua siswa.

Sumbangan suka rela tersebut sekitar RP 35 ribu/murid untuk purnabakti Kepsek SDN Pondok Ranji 01, imbuhnya yang secepatnya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat mengecek dan jika betul hendaknya dilarang karena sumbangan itu bentuknya tidak mengikat.

“Mau itu komite sekolah yang meminta hendaknya jangan ditentukan besar arau kecilnya sumbangan karena bentuknya sukarela,”  ujarnya.  (anton/tri)