Tuesday, 17 December 2019

Akhirnya, Penghargaan Adikarya Wisata 2019 Kepada Diskotek Colloseum Dibatalkan

Senin, 16 Desember 2019 — 19:47 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.(ikbal)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.(ikbal)

JAKARTA  –  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada tempat hiburan malam Colloseum Jakarta untuk kategori hiburan dan rekreasi pada 6 Desember 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, dalam konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019). Pembatalan pemberian penghargaan dengan alasan ada surat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Saefullah menjelaskan, penghargaan Adikarya Wisata 2019 adalah penghargaan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis unggul dan berprestasi dalam palayanan wisatawan dan berkontribusi bagi pembangunan pariwisata di Jakarta.

Pada 2019 ini, Penghargaan Adikarya Wisata menetapkan 155 pelaku usaha yang menjadi nominasi dan 31 pelaku usaha mendapatkan penghargaan dari berbagai kategori. Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian aktif dengan mengunjungi tempat usaha.

Hiburan malam Colloseum Jakarta menjadi salah satu pemenang dengan kategori hiburan dan rekreasi. Namun, BNN Provinsi DKI Jakarta memberikan surat kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta pada 10 Oktober 2019 yang memberikan hasil kegiatan BNN terhadap pengunjung Colloseum Jakarta pada 7 September 2019 yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Untuk itu Disparbud telah memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk lebih meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung. Jadi ada dua surat BNPB dan juga Disparbud,” ucap Saefullah. (Yendhi/win)