JAKARTA – Lurah Jelambar Agung Triatmojo, dan semua yang terlibat dalam kasus menceburkan pegawai honorer kategori 2 (K2) dan non K2 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke dalam got saat tes perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP), telah dibebastugaskan.
Hal itu ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Menurutnya, kejadian tersebut sudah berlangsung minggu lalu. Dirinya telah menginstruksikan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, sebelum peristiwa tersebut viral di media sosial (medsos).
Selama proses pemeriksaan, lurah Jelambar dan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut langsung dinonaktifkan. Alhasil mereka terbukti melakukan kesalahan sehingga akan dibebastugaskan.
(Baca: Tes Pegawai Kontrak Masuk Comberan, Wali Kota Rustam: Sangat Tidak Manusiawi)
“Hasil pemeriksaan sudah selesai. Dan mereka terbukti, karena itu mereka akan dibebastugaskan. Kalau kemarin nonaktif, sekarang akan dibebastugaskan,” kata Anies di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019).\
Ditegaskan Anies, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua jajaran Pemprov DKI. Menurutnya, ketika ada proses pembelajaran harus dikerjakan dengan cara yang beradab.
“Kebiasaan kebiasan apapun, yang dilakukan dimana pun, walaupun sudah berkali-kali kalau itu tidak menjaga prinsip keberedaaban maka tidak boleh dilaksanakan dan akan diberi sanksi,” ujar Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kembali menegaskan, sanksi serupa akan diterapkan kepada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta jika melalukan pelanggaran yang sama.
“Begini, begitu ada laporan kita langsung proses. Seperti kejadian kemarin, begitu kejadian langsung kita proses. Sebelum jadi pembicaraan media, belum jadi viral di medsos. Kita begitu ada peristiwa, langsung kita tindak, dan langsung hari itu juga lurah di nonaktif kan,” tandas Anies. (yendhi/mb)