JAKARTA – Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kini menjadi tahanan rumah. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta.
“Iya benar, sekarang jadi tahanan rumah sejak 12 Desember,” ujar Tonin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019).
Terhitung sejak 12 Desember hingga 26 Desember 2019, Kivlan resmi menjadi tahanan rumah. Tonin menyebut, pemindahan status penahanan itu berdasarkan surat dari kepala pusat kesehatan angkatan darat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Di mana, surat tersebut diajukan pada 4 Desember 2019, dengan nomor B/3463/XII/2019.
Lebih lanjut ia mengatakan, kliennya tersebut mendapat izin untuk menjalani pemeriksaan kesehatan tiap dua kali seminggu. Meski begitu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tetap mengawal proses pemeriksaan kesehatan tersebut.
“Setiap hari Selasa dan Kamis melakukan program fisioterapis namun tetap dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Tonin.
Sementara itu, proses hukum yang tengah dijalani oleh Kivlan tetap berjalan. Bahkan siang nanti, Kivlan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Masih, hari ini jam 13.00 WIB nanti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api. Penetapannya itu berkaitan dengan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
Kasus tersebut pun telah naik ke meja hijau. Kivlan telah didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (firda/mb)