PEGAWAI honorer kategori 2 (K2) dan non K2 di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat diperintahkan wajib masuk atau berendam di got (saluran air). Perintah masuk ke got bagian dari tes perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseoragan (PLJP).
Khawatir kontrak tak diperpanjang honorer K2 dan non K2 beramai-ramai berendam air kotor yang ada di got. Maklum, mencari kerja belakangan ini memang tidak mudah sehingga seberat apapun persyaratannya agar kontrak diperpanjang tetap dilakoni, termasuk berendam di saluran.
Kabar ini sempat viral sehingga menjadi pergunjingan publik. Warganet mengkritik kebijakan yang memerintahkan para honorer K2 dan non K2 masuk ke saluran air.
Publik meminta Pemprov DKI Jakarta membeberkan persyaratan bagi honorer K2 dan non K2 yang akan masuk dan memperpanjang kontrak kerja. Penilaian warganet persyaratan perpanjang kontrak yang harus berendam di got berlebihan.
Sikap publik mempertanyakan persyaratan perpanjangan kontrak yang mewajibkan para honorer K2 dan non K2 memang dirasa kurang manusiawi. Selain bisa menimbulkan gatal-gatal, tes fisik seperti itu sudah bukan zamannya.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekda Pemprov DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, tidak ada persyaratan yang mewajibkan atau memerintahkan honorer K2 dan non K2 berendam ke got.
Dalam SE Sekda Pemrov DKI Jakarta itu diatur bahwa para honorer hanya diwajibkan memenuhi tiga persyaratan. Salah satunya yaitu mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja.
Selain mengajukan laporan evaluasi kerja, para honorer juga diwajibkan mengajukan surat lamaran. Dalam surat edaran Sekda DKI dimaksud juga dilampirkan contoh surat lamarannya.
a. Cukup mengajukan dokumen surat lamaran, dengan menyatakan sebagai pekerja sejenis yang terikat kontrak baru (format lamaran terlampir).
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk.
c. Mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Merujuk ketentuan SE Sekda Pemprov DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 sudah tentu ada pelanggaran atau overlap kebijakan yang memerintahkan honorer K2 dan non K2 masuk ke got sebagai salah satu persyaratan perpanjangan kontrak.
Periksa semua pejabat terkait. Bagi pejabat yang memerintahkan honorer K2 dan non K2 berendam ke got bisa dikenakan sanksi berat karena berdasarkan SE Sekda Pemprov DKI Jakarta tidak ada persaratan seperti itu.
Gubernur Anies Baswedan tak perlu ragu menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai payung hukum pemberian sanksi. Sesuai aturan ini sanksi bagi pelanggar bisa administrasi atau dipecat. @*