JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) saat ini sedang melakukan penataan regulasi ditingkat pusat dan daerah, untuk mewujudkan hukum yang memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
Untuk itu, Kemkumham meluncurkan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan Perundang-undangan di tingkat Pusat sebagai upaya sosialisasi penataan birokrasi dan regulasi yang berkaitan dengan hukum di Indonesia. Penyusunan buku ini sendiri terispirasi dari Buku ‘Workbook of Legislative Duties’ di Jepang.
Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemkumham, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH., M.Hum mengatakan buku ini adalah salah satu bentuk upaya Kemkumham untuk penataan regulasi dan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia seperti yang tengah diupayakan pemerintah.
“Buku ini berisi panduan pratis tentang tanya jawab yang biasa ditanyakan oleh para pejabat yang ada di kementerian yang ada di tingkat pusat dalam upaya membentuk peraturan perundang-undangan bagi kementeriannya. Buku ini sendiri dibuat dengan bekerjasama dengan Japan Internasional Coorperation Agency (JICA) atau Kemkumham-nya Jepang,” kata Widodo Ekatjahjana saat me-launching buku di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Ditambahkan Widodo, peluncuran buku ini diharapkan akan bisa memangkas birokrasi di sektor pemerintahan yang biasanya dilakukan selama ini. “Diharapkan dengan adanya buku ini kita tidak punya tafsir yang berbeda-beda dalam penentuan dan pembuatan perundang-undangan di tingkat pusat terutama yang terkait tentang UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan,” katanya.
Selain itu, lanjut Widodo, dengan buku diharapkan akan memperpendek jalur regulasi dan birokrasi yang ada antar kementerian di tingkat Pusat.
“Dengan buku ini para pejabat publik di level Kementerian Pusat bisa melihat aturan yang seharusnya saat membuat Peraturan ditingkat kementerian pusat,” katanya. (rizal/mb)