Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Wednesday, 18 December 2019

Diduga Cabuli Pasiennya, Husein Alatas jadi Tersangka

Selasa, 17 Desember 2019 — 15:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.(firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.(firda)

JAKARTA – Penyidik subdit resmob Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Husein Alatas alias HA alias HH.

Adapun saksi yang diperiksa, salah satunya ialah korban yang merupakan perempuan. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Saksi ada sekitar empar saksi yang diperiksa, temasuk korban. Sementara itu, pelapor baru satu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus pencabulan itu telah naik ke penyidikan. Tersangka HA pun telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Sudah ada cukup alat bukti, yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan (dilakukan) penahanan,” sambungnya.

Sehari-hari, tersangka HA bekerja dengan membuka praktik pengobatan alternatif di daerah Bekasi, Jawa Barat. Di sana lah tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

“Modusnya mengobati seseorang tetapi entah kenapa ada tindak tidak sopan terhadap si korban (pencabulan). Korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan,” jelas Yusri.

Tersangka HA ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/12/2019). Ia disangkakan dengan Pasal 290 KUHP. (firda/ys)