Tuesday, 17 December 2019

DPUPR Depok Siap ‘Semprit’ dan black list Kontraktor yang Tidak Becus Kerja

Selasa, 17 Desember 2019 — 8:35 WIB
Jajaran DPUPR Kota Depok saat mengecek kegiatan pembangunan Jembatan Ratujaya, Jl. Raya Citayam, Cipayung. (anton)

Jajaran DPUPR Kota Depok saat mengecek kegiatan pembangunan Jembatan Ratujaya, Jl. Raya Citayam, Cipayung. (anton)

DEPOK – Sejumlah rekanan atau pemborong yang mengerjakan infrastruktur di wilayah Kota Depok terus dipantau oleh jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),  berkaitan habisnya masa kegiatan akhir Desember 2019.

Disinyalir ada beberapa proyek yang bakal terkena ‘semprit’ atau teguran dari DPUPR  Kota Depok.

“Hingga pertengahan ini jajaran DPUPR Depok terus memantau perkembangan dan situasi di lapangan terkait sejumlah proyek kegiatan yang seharusnya dapat diselesaikan bulan Desember 2019 ini,” kata Kepala DPUPR Kota Depok Dadang Rustandi, Senin (16/12/2019).

Pihaknya, tambah dia, terus mengawasi kegiatan pembangunan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

“Jika di lapangan ternyata tidak selesai tentunya mereka akan dikenakan sanksi atau teguran keras mulai dari saksi lisan, tertulis bahkan bisa di black list agar tidak mendapatkan kegiatan lagi di Kota Depok tahun mendatang,” tegasnya.

Menanggapi adanya sejumlah proyek perbaikan jembatan dan jalan yang mengganggu aktivitas warga seperti di kawasan Jl. Raya Citayam, Jl. Raya Cipayung, Jl. Raya Camar dan kawasan Jl. GDC Depok, pihaknya meminta maaf karena adanya penutupan sementara atau pengalihan arus lalu lintas hingga terjadi kemacetan serta antrean kendaraan setiap jam sibuk kerja.

Sejumlah warga meminta kegiatan pembangunan Jembatan Ratujaya, Jembatan Serong serta pekerjaan Jl. Raya Camar tidak hanya mengejar target penyelesaian saja.

“Mereka harus juga kerja sesuai aturan dan profesional bukan kerja ‘tayang’ atau target tapi kualitas diabaikan,” ujar Ridwan  yang berharap DPUPR Depok lebih tegas dalam pengawasan terhadap kontraktor nakal. (anton/tri)