JAKARTA – Eksekusi sengketa lahan di Jalan Raya Cakung – Cilincing (Cacing), Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, diwarnai bersitegang antar tergugat dengan petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Ketegangan terjadi, sesaat setelah petugas membacakan surat eksekusi di lokasi. H.B Sanjaya, kuasa hukum tergugat, Sugiarto Tjiptohartono, minta agar eksekusi lahan seluas 4.875 meter persegi tersebut ditunda karena dalam permasalah ini ada terdapat 2 ketetapan hukum.
“Ketika eksekusi lahan ini landasannya putusan pengadilan, maka kami juga memiliki putusan yang berketetapan hukum juga. Putusan pengadilan tata negara yang inkrah tentang membatalkan sertifikat nomer 690 tersebut,” ungkap Sanjaya.
Dengan adanya 2 ketetapan hukum yang ini juga, sambungnya, juru sita pun tidak langsung memaksakan dan melakukan eksekusi. “Harusnya juri sita di lapangan itu selalu berhubungan dengan panitera dan kepala pengadilan hingg informasi ini sampai,” protesnya.
Tanpa menghiraukan keinginan pihak tergugat, petugas juru sita PN Jakarta Utara pun tetap melakukan eksekusi. Dalam eksekusi tersebut, petugas melakukan pengosongan lahan yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan berat milik usaha tergugat, Sugiarto.
Perlawanan juga sempat dilakukan Sugiarto dan para pegawainya dengan cara membentangkan spanduk berisi penolakan eksekusi . Meski demikian, aksi tersebut tidak sampai berakhir anarkisme dan ricuh.
“Eksekusi ini juga harusnya mempertimbangkan bahwa dalam proses persidangannya ternyata ada dugaan pemalsuan dokumen dalam pembuatan sertifikat 690. Dugaan ini telah saya laporkan dan sampaikan ke Pengadilan, tapi kenapa tidak pernah diungkap dan malah eksekusi dijalankan,” protesnya.
Reky Yoza Azer, juru sita PN Jakarta Utara mengatakan, dirinya hanya menjalankan putusan pengadilan . Pengosongan lahan dengan melibatkan ratusan personel gabungan, TNI, Polri dan Satpol PP tersebut, sambungnya, tidak dapat ditunda karena tidak ada penangguhan dari ketua PN Jakarta Utara. (deny/win)