Wednesday, 18 December 2019

Pistol Curian Dijual Online, Pria ini Diringkus Polisi

Selasa, 17 Desember 2019 — 20:33 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA –  Jual  senjata api milik anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kramat Jati,  pemuda berusia 24 tahun diringkus petugas Polsek Tebet, Selasa (17/12/2019).

Reza Firmansyah kini meringkuk di Mapolsek Tebet setelah menjual pistol milik anggota polisi  yang ia curi saat petugas tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kapolsek Tebet Kompol Alam Nur menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan menjual pistol beserta tiga peluru tajam dan tiga selonsong peluru secara online.

“Tersangka menjual Rp 7 juta dan kami menawar hingga disepakati harga pistol itu  Rp 3,5 juta. Lalu anggota dan tersangka melakukan transaksi di depan warung Upnormal Jl. KH Abdullah, Syafe’i, Tebet, Jaksel,” ucap kapolsek.

Usai transaksi tersangka kaget yang membeli ternyata anggota Polsek Tebet pada (14/12) kemarin pk. 16:30 sore. Reza pun digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.

“Setelah kami telusuri, pistol ini milik Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kramat Jati Aipda Amit Sulistyo yang kecelakaan di Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati, Jaktim. Oleh tersangka senpi anggota dicuri,” terang Kompol Alam.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (adji/tri)