JAKARTA – Pasca pencopotan Agung Triatmojo sebagai Lurah Jelambar, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menunjuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan Grogol Petamburan, Suhardin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Jelambar.
“Saya menunjuk Sekretaris Kecamatan Grogol Petamburan, Suhardin merangkap sebagai pelaksana harian Lurah Jelambar,” kata Rustam di kantor Wali Kota Jakbar, Selasa (17/12/2019).
Suhardin bertugas sebagai Plh Lurah Jelambar sejak Selasa (17/12/2019). Namun Rustam tidak menyebutkan hingga kapan Suhardin merangkap jabatan tersebut.
(Baca: Buntut Kasus Tenaga Honorer Masuk Got, Gubernur DKI Copot Lurah Jelambar)
Yang jelas, lanjut Rustam, penunjukkan Suhardin sesuai instruksi Inspektorat DKI Jakarta yang diterima melalui surat. Ia pun menginstruksikan Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta sebagai atasan langsung untuk memeriksa Agung Triatmojo dan panitia seleksi PPSU terkait dugaan pelanggaran disipilin oleh aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Wali Kota Jakbar, sanksi yang akan diterapkan oleh Camat Grogol Petamburan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Agung Triatmojo sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Hukum Disiplin PNS maupun pejabat di lingkungan pemerintah jika melanggar ketentuan.
(Baca: Dicopot Jabatannya, Mantan Lurah Jelambar Tidak Bisa Dihubungi)
Sebelumnya Inspektorat DKI Jakarta menegaskan penyalahgunaan kewenangan oleh Agung Triatmojo sebagai Lurah Jelambar saat proses perpanjangan kontrak PPSU Kelurahan Jelambar untuk pengadaan Tahun Anggaran 2020. Salah satu tes yang wajib diikuti pasukan tempur lapangan itu dengan berendam di got yang kotor dan keruh di Blok A 19 Kavling Polri, Jelambar pada Selasa (10/12/2019). Inspektorat telah memeriksa Agung Triatmojo, 7 panitia seleksi dan 22 PPSU. (rachmi/ys)