Wednesday, 18 December 2019

Wamenag Luncurkan Program ‘Kampung Zakat’ di Donggala

Selasa, 17 Desember 2019 — 23:17 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meluncurkan program "Kampung Zakat" di Desa Sioyong, Kec. Sidampelan, Kab. Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (17/12).(ist)

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meluncurkan program "Kampung Zakat" di Desa Sioyong, Kec. Sidampelan, Kab. Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (17/12).(ist)

JAKARTA  –  Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meluncurkan program “Kampung Zakat” di Desa Sioyong, Kecamatan Sidampelan, Kabupaten Donggala,  Sulawesi Tengah, Selasa (17/12).

Menurut Zainut, program “Kampung Zakat” ini percontohan daerah binaan,  Kementerian adalah sebagai bentuk pengejawantahan kehadiran negara terhadap permasalahan bidang agama.

“Inovasi Ditjen Bimas Islam Kemenag melalui Program Percontohan Daerah Binaan yang sudah dilakukan sejak Tahun 2018. Harapannya adalah dampak program menjadi lebih luas dan manfaatnya semakin dirasakan,” kata Zainut.

Dia menilai adalah cermin dan bukti pengamalan dari nilai Islam. Intinya, Islam itu adalah ajaran yang mengajak seluruh umatnya untuk memiliki tidak hanya kesadaran, tapi juga kemauan dan kemampuan untuk memberi kepada sesama.

Zainut menjelaskan peluncuran Program “Kampung Zakat” bertujuan untuk membangun masyarakat yang mandiri dan kuat melalui pemberdayaan masyarakat berbasis dana zakat, infak, dan sedekah baik secara ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan (dakwah), kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Program ini didesain selama kurun waktu tiga tahun, yaitu: fase perintisan, pelaksanaan, dan selanjutnya adalah kemandirian.

Zainut menambahkan program ini juga bertujuan melestarikan pandangan dan tradisi keagamaan yang ramah dengan budaya lokal, meningkatkan kualitas bimbingan, layanan keagamaan, dan pemberdayaan potensi ekonomi umat Islam Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Wamenag juga menyerahkan bantuan sembako, Program Wakaf Produktif., bantuan renovasi masjid dan mushalla, pemberdayaan Penyuluh Agama Islam dalam menjalankan fungsi bimbingan agama dan keagamaan terhadap masyarakat, pemberian bantuan terhadap Ormas Islam dan majelis taklim, program pembinaan terhadap imam masjid dan remaja masjid, temu konsultasi paham keagamaan, pemberian bantuan Alquran, juz amma, buku keagamaan dan perlengkapan alat salat.(johara/win)