JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 tahun kepada penyanyi Zul Zivilia atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Selain vonis hukuman 18 tahun penjara, Zul juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
“Memvonis Zulkifli dengan pidana 18 tahun penjara. Dan denda Rp 1 miliar subsider penjara satu tahun,”kata Majelis Hakim membacakan vonis di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Pelantun ‘Aishiteru’ itu sebenarnya divonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup.
(Baca: Menanti Vonis Kasus Narkoba, Zul ‘Zivilia’: Tawakal Saja)
Namun tak puas dengan vonis Majelis Hakim yang memberikan vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, maka Zul mengajukan banding.
Pasalnya ,vokalis band ‘Zivilia’ itu membantah dirinya bekerja sebagai penyalur narkoba.
“Nggak puas, sama sekali nggak puas. Saya akan banding. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai. Saya sudah membantah soal pekerjaan menyalurkan,” tutur Zul.
Sebelumnya pernah diberitakan Zul Zivilia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu. Zul ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi. (mia/tri)