Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di PoskotaNews untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Jika anda ingin bermain Toto Macau dengan hasil maksimal, mulailah dengan membuat prediksi togel yang terencana. Tentukan jumlah putaran, pola angka keluaran dan evaluasi setiap akhir minggu. Dengan sistem seperti ini, taruhan anda akan lebih terkordinasi dan tidak mengandalkan hoki semata. Situs bandar toto togel ARIZONA88 menyediakan tabel pengeluaran Toto Macau 4D yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan menggunakan data toto macau di halaman situs ini > https://rattegioielli.com sebagai acuan dalam membuat prediksi togel, itu akan memberi anda keunggulan psikologis dan strategi.

Di acentalaska.com, mereka memahami bahwa masalah kesehatan bisa menakutkan. Itulah sebabnya tim Acent Anchorage berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi setiap pasien. Dokter spesialis meluangkan waktu untuk mendengarkan dan menyesuaikan perawatan dengan kebutuhan unik Anda. Baik konsultasi maupun prosedur bedah di BioPharma Global, Anda dapat mempercayai mereka untuk memprioritaskan kesejahteraan Anda. Bergabunglah dengan komunitas pasien ACENT yang puas hari ini!


Thursday, 19 December 2019

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul ‘Zivilia’ Banding

Rabu, 18 Desember 2019 — 18:46 WIB
Zul 'Zivilia' divonis 18 tahun penjara.(instagram)

Zul 'Zivilia' divonis 18 tahun penjara.(instagram)

JAKARTA –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 tahun kepada penyanyi Zul Zivilia atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Selain vonis hukuman 18 tahun penjara, Zul juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

“Memvonis Zulkifli dengan pidana 18 tahun penjara. Dan denda Rp 1 miliar subsider penjara satu tahun,”kata Majelis Hakim membacakan vonis di

Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Pelantun ‘Aishiteru’ itu sebenarnya divonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup.

(Baca: Menanti Vonis Kasus Narkoba, Zul ‘Zivilia’: Tawakal Saja)

Namun tak puas dengan vonis Majelis Hakim yang memberikan vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, maka Zul mengajukan banding.

Pasalnya ,vokalis band ‘Zivilia’ itu membantah dirinya bekerja sebagai penyalur narkoba.

“Nggak puas, sama sekali nggak puas. Saya akan banding. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai. Saya sudah membantah soal pekerjaan menyalurkan,” tutur Zul.

Sebelumnya pernah diberitakan Zul Zivilia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu. Zul ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi. (mia/tri)