Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Thursday, 19 December 2019

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul ‘Zivilia’ Banding

Rabu, 18 Desember 2019 — 18:46 WIB
Zul 'Zivilia' divonis 18 tahun penjara.(instagram)

Zul 'Zivilia' divonis 18 tahun penjara.(instagram)

JAKARTA –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 tahun kepada penyanyi Zul Zivilia atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Selain vonis hukuman 18 tahun penjara, Zul juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

“Memvonis Zulkifli dengan pidana 18 tahun penjara. Dan denda Rp 1 miliar subsider penjara satu tahun,”kata Majelis Hakim membacakan vonis di

Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Pelantun ‘Aishiteru’ itu sebenarnya divonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup.

(Baca: Menanti Vonis Kasus Narkoba, Zul ‘Zivilia’: Tawakal Saja)

Namun tak puas dengan vonis Majelis Hakim yang memberikan vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, maka Zul mengajukan banding.

Pasalnya ,vokalis band ‘Zivilia’ itu membantah dirinya bekerja sebagai penyalur narkoba.

“Nggak puas, sama sekali nggak puas. Saya akan banding. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai. Saya sudah membantah soal pekerjaan menyalurkan,” tutur Zul.

Sebelumnya pernah diberitakan Zul Zivilia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu. Zul ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi. (mia/tri)