JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua buron yang tergabung dalam sindikat penipuan penjualan rumah syariah tidak dapat ditemukan di kediaman mereka.
Diduga, kedua buron tersebut telah melarikan diri. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus mencari keberadaan keduanya.
“Dua lagi kita lakukan pengejaran. Inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya tapi tidak ada,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke pihak kepolisian terkait kasus tersebut terus bertambah. Sebelumnya polisi telah memintai keterangan 63 saksi korban dari 3.680 korban yang terdata.
“Kita harapkan korban mengetahui aset-aset pelaku agar disampaikan ke penyidik. Kita berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dananya. Diperkirakan sampai Rp. 40 miliar kerugian konsumen ini,” jelas Yusri.
Seperti diketahui, Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan rumah berbasis syariah.
Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap terkait kasus penipuan tersebut. Empat tersangka itu, yakni MA, SW, CB dan S.
Akibat kasus penipuan penjualan rumah syariah itu, sebanyak 3.680 orang pun tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp. 40 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun. (firda/win)