JAKARTA – Kejaksaan Agung tengah membidik kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 13,7 Triiliun dalam kasus gagal bayar Polis Asuransi JS Saving Plan Milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
Jaksa Agung ST Burhanudin menuturkan, bahwa Jaksa Agung Muda tindak pidana khsusus (JAM Pidsus) sudah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor trim 33/F.2/Fd.2/12 tahun 2019 tertanggal 17 desember 2019.
“Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kagiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, ini ada 13 grup dan 13 perusahaan yg melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,” terangnya Burhanudin.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas tersangka dan mencekalnya supaya tidak bepergian ke luar negeri.
“Pasti ada calon tersangka, tapi kapan kami sampaikan, mohon bersabar,” ujar Jampidsus.
Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan belasan grup dan perusahaan tersebut.
Kami sudah memeriksa 89 orang saksi dalam kasus ini. Terkait siapanya, mohon dimaklumi kami masih proses penyidikan. Semua yang berkaitan pasti kami panggil,” ujar Adi.
Menurut Jaksa Agung, pihaknya melakukan Penyidikan tersebut untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu.
“Ini ada 13 grup dan 13 perusahaan yg melanggar prinsip tata kelola perusahaan yg baik atau good corporate governance. Asuransi jiwasraya telah mengalami gagal bayar terhadap term yang telah jatuh tempo, sudah terprediksi oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan-Red),” tutur Jaksa Agung.
Ia juga menambahkan bahwa Asuransi Jiwasraya merugi Rp 13,7 Trilliun. “PT Asuransi Jiwasraya Persero hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” tegas Jaksa Agung.(adji/tri)