JAKARTA – Kivlan Zen, tokoh militer senior yang kini menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, menjalani sidang memasuki tahap eksepsi (pembacaan pembelaan).
Menjelang sidang, Rabu (19/12/2019). Kivlan Zen menyatakan bahwa dia tidak bersalah, menurutnya ada rekayasa terhadap dirinya. Bahkan, Kivlan menuding polisi dan eks Menko Polhukam Wiranto sengaja melakukan rekayasa dalam kasusnya.
“Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya, saya tidak terlibat dalam masalah senjata,” ujar Kivlan sebelum sidang eksepsi dimulai, di PN Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu.
Akan halnya soal pemberian uang kepada Iwan, salah satu terdakwa juga dari kasus ini, Kivlan mengaku bukan memberikan uang untuk pembelian senjata. Kivlan mengaku uang tersebut dimaksudnya untuk Supersemar (surat perintah sebelas maret).
“Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan karena politik,” kata Kivlan yang suaranya lemah. (win)