Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Thursday, 19 December 2019

Polisi Kantongi Identitas 2 Buronan Sindikat Penipuan Penjualan Rumah Syariah

Rabu, 18 Desember 2019 — 14:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah).(dok)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah).(dok)

JAKARTA – Polisi telah mengantongi identitas dua buronan yang diduga turut terlibat dalam sindikat penipuan penjualan rumah syariah.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Hingga kini, polisi pun masih terus mengejar kedua pelaku tersebut.

“Dua lagi masih kita lakukan pengejaran. Sudah tau identitasnya tinggal kita cari,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Ia menyebut, kedua buron itu berperan sebagai marketing perumahan syariah tersebut. Dengan bujuk rayu dan iming-iming ‘syariah’, keduanya diduga berhasil mendapatkan korban.

“Sama, mereka marketing,” sambungnya.

Sebelumnya, Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan rumah berbasis syariah.

Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap terkait kasus penipuan tersebut. Empat tersangka itu, yakni MA, SW, CB dan S.

Akibat kasus penipuan penjualan rumah syariah itu, sebanyak 3.680 orang pun tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp40 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun. (firda/tri)