Thursday, 19 December 2019

Tunggak Pajak, 50 Mobil Mewah Dicegat Begitu Keluar Tol

Rabu, 18 Desember 2019 — 23:27 WIB
Penindakan mobil penunggak pajak di Jalan Raya. (Ifand)

Penindakan mobil penunggak pajak di Jalan Raya. (Ifand)

JAKARTA – Kejar penunggak pajak, petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur, terus melakukan berbagai cara. Rabu (18/12/2019) petugas gabungan menghadang kendaraan di pintu keluar tol Cibubur dan menjaring 50 penunggak pajak.

Dalam razia yang melibatkan TNI dan Polri itu, petugas langsung menghdang kendaraan mewah yang sudah menjadi incarannya. Hasilnya, 50 mobil yang menunggak pajak kendaraan mereka, diberi tindakan. Bahkan ada juga yang diminta untuk menyelesaikan pembayaran dengan menyiapkan mobil samsat keliling.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefudin, mengatakan razia yang digelar pihaknya bersama petugas gabungan, dalam rangka administrasi pemerimaan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, di wilayah Jakarta Timur masih banyak yang belum bayar pajak. “Makanya mereka langsung kita hadang di tengah jalan untuk memberi efek jera,” katanya, Rabu (18/12/2019).

Dikatakan Iwan, dalam kegiatan itu, pihaknya menjaring 50 kendaraan yang masih menunggak pajak. Keseluruhnya langsung diarahkan untuk membayar ke loket yang memang sudah disiapkan. “Kalau yang tidak bayar ditindak tilang, kendaraannya juga kami pasangi stiker,” ujarnya.

Selain menindak penunggak pajak, sambung Iwan, pihaknya juga menindak kendaraan yang di mobilnya dipasangi iklan. Hal itu untuk menindaklanjuti perintah Undang-undang No. 19 tahun 2000 tentang target pajak. “Apalagi selama ini banyak online yang memasang iklan di kendaraanya dan pajaknya sudah banyak yang mati,” sambungnya.

Sementara itu, Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Frans Sihombing, menambahkan razia yang digelar untuk menindak wajib pajak. Dimana penindakan dengan sangsi tilang diberikan bila si pengendara tak membayarkan pajaknya. “Penindakan itu agar para pemilik kendaraan bisa dengan segera membayarkan kewajibannya,” katanya.

Menurutnya, ditemuklan pula 10 kendaraan yang plat nomornya tak sesuai dengan STNK. Sangsi diberikan dengan memberi denda maksimal atas pelanggaran yang dilakukan. “Karena bukan hanya diberikan tilang dengan denda maksimal, bila ada yang tidak bisa menunjukan surat kendaraan mobilnya kami kandangi,” ungkapnya. (ifand/yp)