Friday, 20 December 2019

Dirjen PAS Tolak Tudingan Pengendali Narkoba ada di Dalam Penjara

Kamis, 19 Desember 2019 — 23:07 WIB
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami. (ikbal)

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami. (ikbal)

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana (dittipid) Narkotika Mabes Polri, menyebut para pengendali masih bebas menjalankan aksinya dari dalam penjara. Atas hal itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menampik tudingan tersebut.

Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan, tidak benar kalau semua pengendali yang selama ini disebut ada didalam lapas. Ia menyebut, pengedar atau bandar kecil saat ditangkap berdalih narkoba yang mereka edarkan milik narapidana agar polisi tak mendalami kasusnya.

“Jadi begini, kalau kami berpikir bukan tidak mungkin yang tertangkap di luar, kemudian melempar permasalahan ke dalam Lapas,” katanya, di kantor BNN Cawang, Kamis (19/12/2019).

Menurutnya, ungkapan itu muncul karena 48,1 persen penghuni Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia, merupakan tahanan kasus penyalahgunaan narkotika. Dimana dari 130 ribu tahanan penyalahguna narkotika di Rutan dan Lapas, 70 ribu di antaranya adalah pengedar, bandar, dan penadah.

“Jadi ketika mereka yang baru atau lama untuk memutuskan pendalaman perkaranya, bisa saja bilang bahwa itu pesanan dari dalam (penjara),” ujarnya.

Meski begitu, Utami mengakui masuknya handphone dalam Rutan dan Lapas masih terjadi. Hal itu disebabkan karena keterbatasan jumlah petugas Sipir yang mengawasi. “Jadi ini butuh satu keuletan, kecerdasan kita untuk mengurai masalah ini. Tapi fakta di dalam jumlahnya besar, 70 ribu lebih,” tuturnya.

Ketika disinggung masalah  program revitalisasi Rutan dan Lapas, Utami mengaku hingga kini urung berhasil dan kewalahan merealisasikan janjinya. Ia menyebut, program itu masih terus berjalan meski sebelumnya ia mengaku siap mundur bila setahun tak terlaksana.

“Sekarang sedang dalam proses memang tidak mudah. Dukungan, SDM (sumber daya manusia), sarana prasarana kemudian metode, anggaran dan seterusnya,” terangnya.

Utami juga tak gamblang menyebut sudah berapa persen realisasi janjinya kini dan Rutan atau Lapas mana yang revitalisasinya sudah rampung. Ia hanya menuturkan kendala revitalisasi yakni berlebihnya jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan dan Lapas.

“Butuh satu tahapan yang tidak bisa kita lakukan lompatan. Karena kita melakukan aktivitas yang menyebabkan gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban),” pungkasnya. (Ifand/win)