AMERIKA – Presiden Donald Trump menjadi pemimpin Amerika Serikat ketiga yang dimakzulkanan. Pada jajak pendapat yang berlangsung Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat, 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat memakzulkan Trump atas penyalahgunaan kekuasaan, sementara 197 lainnya menolak.
Setelah 10 jam berdebat dalam rapat, mayoritas anggota Dewan Perwakilan menilai bahwa Trump merendahkan kewenangan Kongres.
“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh Presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan,” kata Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, di Gedung Kapitol seperti dilansir CNN.
Trump selanjutnya akan menghadapi sidang Senat. Dibutuhkan suara minimal dua pertiga untuk mendepak Trump dari Gedung Putih.
Bukan hanya Trump, tiga presiden AS lainnya yang juga pernah menghadapi proses pemakzulan.
Pada tahun 1868, Andrew Johnson dihukum karena melanggar Tenure of Office Act, tetapi bebas dengan hanya selisih satu suara dan tetap meminpin hingga masa jabatannya berakhir. Pada 1974, Richard Nixon menghadapi penyelidikan pemakzulan, tetapi dia berhenti sebelum dia bisa dimakzulkan. Pada tahun 1998, Bill Clinton dimakzulkan, tetapi ia dibebaskan oleh Senat.
Bila Trump benar-benar dilengserkan, Wakil Presiden Mike Pence akan naik jabatan menjadi presiden, hingga Januari 2021. (mb)