Friday, 20 December 2019

Kemendag & Bea Cukai Sepakat Awasi Ketat Barang Impor Ilegal di Luar Pabean

Kamis, 19 Desember 2019 — 16:55 WIB
Kantor Bea dan Cukai.(dok)

Kantor Bea dan Cukai.(dok)

JAKARTA –  Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, sepakat mengetatkan pengawasan barang impor di pabean (border) & post border.

“Kesepakatan itu sudah kami tandatangani untuk pertukaran data & informasi serta dukungan dalam rangka pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border),” ujar Dirjen Veri, Kamis (19/12/2019).

Pengawasan luar pabean, katanya, kebijakan sejak Februari 2018 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 28 tahun 2018.

Hasilnya, Rabu (18/12), Kemendag memusnahkan ribuan barang impor ilegal karena tidak dilengkapi izin dan sertifikat mutu produk sesuai standar nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 15 milyar.

Produk impor sebagian besar asal Cina itu terdiri atas 14 jenis produk seperti 4.727 luminer, pompa air (443), produk hutan seperti wallpaper (600 karton), dan produk hortikultura. Ada juga perkakas tangan seperti 400 cangkul lipat, tepung (200kg), dan tiga drum kabel. Selain produk kain, ban, sakelar, mainan anak-anak, regulator kompor gas yang beberapa di antaranya dari baja dan baja lapis seng yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan dan lingkungan.

Pemusnahan hasil pengawasan sepanjang 2019 itu merupakan kegiatan ke-4 setelah Medan, Semarang, dan Surabaya, pada September 2019. Hal itu, bagi Dirjen BC Pambudi, sebagai bentuk kerjasama yang diharapkan menjamin keamanan & keselamatan produk impor sehingga tidak merugikan konsumen dan pelaku usaha dalam negeri.

“Produsen dalam negeri juga diharapkan dapat meningkatkan ekspor,” ujarnya dengan harapan produsen mendapat perlakuan yang adil, tidak berkompetisi dengan produk luar meski diimpor tapi tetap harus memenuhi standar nasional Indonesia. (rinaldi/tri)