JAKARTA – DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya hukuman bagi para koruptor diperberat.
Ketua DPP LAKI Burhanudin Abdullah mengatakan, ada enam butir yang diusulkannya kepada Presiden Jokowi untuk mencegah masalah korupsi.
“Di antaranya, sanksi sosial yakni pelaku korupsi tidak hanya cukup diberikan sanksi hukum yang berat tetapi juga harus diberikan sanksi sosial berupa pembangunan monumen pelaku koruptor,” kata Burhan usai menyerahkan surat ke Presiden Jokowi, Kamis (19/12/2019).
Tujuannya, agar pelaku bukan saja mendapatkan efek jerah tapi juga pelaku korupsi ada rasa malu dan berdosa. Karena selama ini, pelaku korupsi sudah kehilangan rasa malu. Juga tidak memiliki perasaan rasa bersalah dan berdosa, karena disebabkan sanksi hukum yang ringan.
Pada poin lainnya, LAKI mengusulkan adanya sanksi administrasi bagi ASN dipecat dari jabatannya dan diberhentikan dari ASN. “Kontraktor perusahaan dapat di-black list. Politisi dan ASN tidak diperbolehkan ikut berpolitik praktis lagi,” katanya.
LAKI juga apresiasi dengan adanya rencana pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memberikan premi sebesar Rp200 Juta Rupiah.
“Indonesia sangat terkenal dengan harta karunnya yang cukup banyak yang berasal dari sumber daya alam dan SDM. Berpotensi menjadi negara besar dengan dukungan Kekayaan alamnya. Sebaliknya Indonesia akan menjadi negara terpuruk dan termiskin, ketika kita tidak mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ucapnya. (rizal/ys)