JAKARTA – Ratusan Advokat dari 43 DPC Se-Indonesia Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Grand Sahid Hotel Jakarta, Rabu (18/12/2019) .
Dalam Munaslub ini semua delegasi DPC menyetujui untuk melaksanakan amanat Munas I di Pontianak pada 30 April 2010 lalu yakni mengubah Anggaran Dasar (AD) untuk memilih Ketua Umum secara langsung (one person one vote).
Ketua Umum Peradi Juniver Girsang menuturkan, dengan perubahan Anggaran Dasar ini maka tahun depan sebanyak 20 ribu advokat di seluruh Indonesia dapat menggunakan haknya untuk memilih Ketua Umum Peradi secara langsung.
“Dengan terlaksana pemilihan langsung Ketua Umum maka polemik permasalahan yang timbul di setiap Munas Peradi dan dikuasai oleh sekelompok tertentu tidak akan terjadi lagi, ” kata Juniver di Jakarta.
Menurutnya, rekayasa dan intrik akan sulit dilakukan jika setiap anggota Peradi memiliki hak untuk memilih secara langsung. Setelah Munaslub hari ini, penentu kemajuan organisasi Peradi langsung ditangan setiap anggota Peradi. “Dengan adanya pemilihan langsung ini kami yakin dan percaya Peradi menjadi milik dari semua,” tegas Juniver.
Sementara itu Ketua DPC Pekanbaru Aziun Ansari yang hadir dalam Munaslub menegaskan pemilihan Ketum secara langsung adalah kerinduan advokat didaerah selama ini. Perubahan Anggaran Dasar akan mencegah cara pemilihan Ketum Peradi esek-esek; pemilihan dari kamar ke kamar tidak akan terulang lagi. (adji/tri)