Friday, 20 December 2019

Polres Indramayu Gilas 16.599 Botol Miras

Kamis, 19 Desember 2019 — 16:46 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto bersama jajaran Forkopimda Indramayu memusnahkan miras. (taryani)

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto bersama jajaran Forkopimda Indramayu memusnahkan miras. (taryani)

INDRAMAYU –  Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto memimpin upacara pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi berupa 16.599 botol minuman keras, 18.277 liter tuak dan 230 liter miras jenis lainnya.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara digiling menggunakan stoom wals atau kendaraan penggilas jalan, Kamis (19/12/2019).

Menurut kapolres, miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Indramayu dari mulai bulan Juni 2019 hingga pertengahan bulan Desember 2019.

Jajaran Polres Indramayu dalam melakukan operasi itu melibatkan juga polsek-polsek,  sehingga sasaran Operasi Cipta Kondisi itu menjangkau seluruh wilayah hukum Polres Indramayu.

Belasan botol miras hanya dalam waktu sekitar 1 jam sudah rata dengan tanah. Sedari awal pemusnahan para hadirin dan undangan yang menyaksikan pemusnahan barang bukti itu langsung menutup hidung, menghindari bau miras yang cukup menyengat.

Di tempat yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu K.H. Satori menyatakan mengapresiasi jajaran Polres Indramayu dalam upaya memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu. “MUI Indramayu sangat menghargai upaya-upaya yang dilakukan jajaran Polres Indramayu dalam menekan peredaran Miras,” katanya. (taryani/tri)