Friday, 20 December 2019

Terpidana Mati Pembunuh Satu Keluarga Minta Dinikahkan di Rutan

Kamis, 19 Desember 2019 — 17:41 WIB
Terpidana mati Haris Simamora.(saban)

Terpidana mati Haris Simamora.(saban)

BEKASI –  sambil menunggu Kasasinya dipertimbangkan Mahkamah Agung (MA), terpidana mati Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora,  yang terjerat kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, minta dinikahkan dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Kuasa hukum Haris, Alam Simamora, mengatakan kliennya tersebut telah meminta agar hakim dan jaksa dapat mengabulkan keinginan Haris menikah dalam lapas, “Klien saya meminta izin untuk nikah, dalam Rutan,” kata Alam, Kamis (19/12/2019).

Alam menjelaskan, terpidana Haris telah bertemu dengan calon istrinya itu setelah kasus yang menimpanya ramai di media sosial dan mainstream.

“Ada seorang wanita yang sering mengunjungi Haris di Lapas Bulakkapal. Dia bernama Susan, dia datang ke Rutan menemui Haris dan menjalin kasih, intinya wanita itu merasakan hal yang tidak biasa pada Haris,” ungkapnya.

Akhirnya keduanya memutuskan untuk menikah di dalam Rutan. Namun, sampai saat ini Haris dan Susan belum dapat menentukan tanggal pernikahan dan juga persetujuan penegak hukum.

“Waktunya belum tahu, tapi  Bulannya Januari 2020,” ujar Alam, sambil mengatakan, dalam waktu dekat kekasih Haris akan dipertemukan dengan awak media.

Saat ini terhukum mati  Haris Simamora mengajukan kasasi ke MA. Pengajuan kasasi ke MA itu setelah dia mengajukan banding atas vonis pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (31/7/2019) lalu.

Kuasa hukum Harris, Alam Simamora mengatakan bahwa surat pengajuan kasasi ke MA telah dilayangkan pada November 2019 lalu.

“Kasasi kita ajukan kurang lebih satu bulan lalu, initinya mengajukan keberatan kepada MA setelah pengadilan Bandung yang kami layangkan di tolak,” kata Alam.

Haris diseret ke pengadilan setelah membantai empat orang satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Ke‎lurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018).

Empat korban yang tewas adalah Daperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7). (saban/tri)