JAKARTA – Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas alias HA alias HH, ternyata membuka praktik pengobatan alternatif dengan modus dapat menyembuhkan segala macam penyakit.
Dengan modus tersebut, maka tak sedikit yang tertarik untuk berobat ke praktik milik HA. Begitu pun dengan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, aksi pencabulan itu diduga terjadi saat korban tak sadarkan diri, setelah tersangka membacakan doa dan menepuk bahu korban. Kejadian itu terjadi pada November 2019.
“Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, disitulah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Setelah korban terbangun, ia merasa dirinya telah dicabuli oleh tersangka. Oleh karena itu, korvan pun berteriak dan pergi meninggalkan tempat pengobatan alternatif milik tersangka.
(Baca: Husein Alatas Sudah Setahun Buka Praktik Pengobatan Alternatif)
“Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri,” jelas Yusri.
Atas dugaan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tersangka HA akhirnya pun berhasil ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019) kemarin.
Kini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sebanyak empat saksi juga telah diperiksa oleh penyidik. Polisi pun masih mendalami kasus tersebut, guna mengetahui jumlah korban pencabulan.
Atas perbuatannya, tersangka HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (firda/tri)