Saturday, 21 December 2019

Disumpah di Istana, Ini Nama-Nama Anggota Dewan Pengawas KPK

Jumat, 20 Desember 2019 — 18:10 WIB
Presiden Jokowi saat menyaksikan pengambilan sumpah anggota dewan pengawas KPK, dan para pimpinan KPK. (johara)

Presiden Jokowi saat menyaksikan pengambilan sumpah anggota dewan pengawas KPK, dan para pimpinan KPK. (johara)

JAKARTA – Presiden Jokowi menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen, sehingga dirinya tidak melakukan intervensi atas lembaga tersebut.

“Sebab itu, saya tidak minta target apapun karena memang KPK adalah lembaga yang independen,” kata Jokowi usai menyaksikan pengucapan sumpah anggota dewan pengawas KPK, dan pimpinan KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12)

Pengangkatan para anggota Dewan Pengawas KPK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2019-2023.

Nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut ialah:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Albertina Ho, sebagai anggota;
3. Artidjo Alkotsar, sebagai anggota;
4. Harjono, sebagai anggota;
5. Syamsuddin Harris, sebagai anggota.

Dewan pengawas KPK yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK merupakan struktur baru di KPK yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Dalam kesempatan yang sama, juga menyaksikan pengucapan sumpah jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023. Para pimpinan KPK yang mengucap sumpah jabatan, ialah:
1. Firli Bahuri, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Nawawi Pamolango, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
3. Lili Pintauli Siregar, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
4. Alexander Marwata, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
5. Nurul Ghufron, sebagai wakil ketua merangkap anggota.

Pengangkatan Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, dan Alexander Marwata berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan pengangkatan Nurul Ghufron dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (johara/yp)