Saturday, 21 December 2019

‘Gilir’ Anak Dibawah Umur di Rumah Kosong, 6 Pelaku Ditangkap

Jumat, 20 Desember 2019 — 16:19 WIB
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro saat menjelaskan kasus pemerkosaan.(koesma)

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro saat menjelaskan kasus pemerkosaan.(koesma)

LAMPUNG – Enam pelaku pemerkosaan terhadap anak  dibawah umur berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Pesawaran pada Kamis (19/12/2019).

Ke-enam terduga pelaku bersama dua orang lainnya yang belum tertangkap, memerkosa anak berusia 16 tahun warga Pesawaran, setelah sebelumnya berkenalan melalu facebook.

Korban sebut saja Bunga, diajak kerumah kosong dan diperkosa secara bergantian oleh 8 laki-laki. Bocah perempuan malang ini kemudian ditinggalkan dipinggir jalan.

6 pelaku yang ditangkap pada Kamis (19/12/2019) adalah  R alias A (32), AS (29), RM (24), MA (26), AR (23) dan MT (28). Mereka  sudah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro peristiwa terjadi setelah  Korban berkenalan dengan  tersangka R melalui facebook.

“Pengakuan pelaku R, mereka menjalin pertemanan komunikasi melalui facebook dengan korban, lalu janjian pada pada Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban kemudian dibawa ke rumah AS yang kosong.  Rupanya R memanggil rekannya yang lain lalu korban diperkosa bergilir pada malam  oleh 8 orang. Setelah melakukan pemerkosaan,  korban diturunkan disuatu jalan didaerah Pesawaran,” ungkap Kapolres.

Kejadian pemerkosaan tersebut dilaporkan oleh Faisal Rozi kakak korban yang menemukan adiknya dipinggir jalan dalam kondisi memprihatinkan.

“Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, karena korban masih berumur 16 tahun, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun,” Jelas Kapolres. (koesma/tri)