Saturday, 21 December 2019

Husein Alatas Sudah Setahun Buka Praktik Pengobatan Alternatif

Jumat, 20 Desember 2019 — 16:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti (kedua dari kiri), dalam konferensi kasus pencabulan Husein Alaltas, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).(firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti (kedua dari kiri), dalam konferensi kasus pencabulan Husein Alaltas, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).(firda)

JAKARTA – Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas alias HA alias HH, membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Di tempat praktik itu lah HA nekat melakukan pencabulan terhadap seorang pasiennya, dan berakhir di jeruji besi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti mengatakan, tersangka HA sudah cukup lama membuka praktik pengobatan alternatif tersebut. Adapun modus pengobatan alternatif milik tersangka, yakni dapat mengobati segala macam penyakit.

“Praktik pengobatan alternatif milik tersangka HA sudah sekitar satu tahun berjalan,” ujar Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Selama satu tahun membuka praktik, polisi baru satu kali mendapat laporan atas dugaan pencabulan dengan terlapor tersangka HA. Meski masih didalami kemungkinan adanya korban lain atas tindak pencabulan yang dilakukan HA. Namun Dedy tak menutup kemungkinan adanya korban lainnya.

“Yang bersangkutan setelah beberapa kali jalani pemeriksaan dan  terindikasi melakukan hal yang sama ke korban yang lain,” jelas Dedy.

Sebelumnya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap Habib Husein Alatas alias HA alias HH atas dugaan pencabulan. Tersangka ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).

Kini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sebanyak empat saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 290 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (firda/tri)