Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Saturday, 21 December 2019

Husein Alatas Sudah Setahun Buka Praktik Pengobatan Alternatif

Jumat, 20 Desember 2019 — 16:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti (kedua dari kiri), dalam konferensi kasus pencabulan Husein Alaltas, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).(firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti (kedua dari kiri), dalam konferensi kasus pencabulan Husein Alaltas, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).(firda)

JAKARTA – Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas alias HA alias HH, membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Di tempat praktik itu lah HA nekat melakukan pencabulan terhadap seorang pasiennya, dan berakhir di jeruji besi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti mengatakan, tersangka HA sudah cukup lama membuka praktik pengobatan alternatif tersebut. Adapun modus pengobatan alternatif milik tersangka, yakni dapat mengobati segala macam penyakit.

“Praktik pengobatan alternatif milik tersangka HA sudah sekitar satu tahun berjalan,” ujar Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Selama satu tahun membuka praktik, polisi baru satu kali mendapat laporan atas dugaan pencabulan dengan terlapor tersangka HA. Meski masih didalami kemungkinan adanya korban lain atas tindak pencabulan yang dilakukan HA. Namun Dedy tak menutup kemungkinan adanya korban lainnya.

“Yang bersangkutan setelah beberapa kali jalani pemeriksaan dan  terindikasi melakukan hal yang sama ke korban yang lain,” jelas Dedy.

Sebelumnya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap Habib Husein Alatas alias HA alias HH atas dugaan pencabulan. Tersangka ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).

Kini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sebanyak empat saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 290 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (firda/tri)