Saturday, 21 December 2019

Kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta, BPJAMSOSTEK Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp73.437.904.543,-

Jumat, 20 Desember 2019 — 16:25 WIB
Peserta rapat evaluasi kerjasama tahun 2019 dan penyusunan program kerja bersama tahun 2020 dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.(ist)

Peserta rapat evaluasi kerjasama tahun 2019 dan penyusunan program kerja bersama tahun 2020 dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.(ist)

JAKARTA – BPJAMSOSTEK Kanwil DKI Jakarta menggelar kegiatan rapat evaluasi kerjasama tahun 2019 dan penyusunan program kerja bersama tahun 2020 dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis  (19/12/2019).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nanang Sigit Yulianto, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dicky Rachmat Rahardjo, Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara di seluruh wilayah DKI Jakarta serta Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK se-Wilayah DKI Jakarta.

Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta BPJAMSOSTEK, Cotta Sembiring dalam paparannya menyampaikan bahwa sampai dengan pertengahan bulan Desember 2019 BPJAMSOSTEK se-wilayah DKI Jakarta telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati DKI Jakarta sebanyak 5.637 SKK dengan total tagihan iuran sebesar Rp.306.813.099.462.

Dan berkat kerja keras  semua hari ini telah terealisasi sebanyak 1.461 SKK dan iuran sebesar Rp.73.437.904.543 atau sebesar 23,94% dari total tagihan iuran.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kejati DKI Jakarta.  Ini artinya teman-teman kejaksaan telah berhasil mengembalikan uang/kas negara sebesar Rp.73.437.904.543, dan bagi BPJAMSOSTEK hal ini merupakan upaya lebih kepada “Pemulihan Hak Pekerja”,  karena ketika perusahaan-perusahaan itu tidak membayarkan iurannya kepada BPJAMSOSTEK disitu ada hak-hak pekerja yang hilang”, ujar Cotta.

Menurutnya, ketika ada tenaga kerja yang ingin mengajukan klaim, lalu perusahaannya menunggak iuran, maka proses klaim yang diajukan tersebut akan terhambat, dan ini bisa menimbulkan gejolak dimasyarakat. Pada banyak kasus demo di perusahaan salah satunya adalah karena tidak terpenuhinya hak-hak para pekerja ini.

“Dengan adanya kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta ini, diharapkan  akan membuat perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran tersebut menjadi lebih  patuh lagi terhadap pemenuhan hak-hak pekerja di Indonesia,” lanjut Cotta.

Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nanang Sigit Yulanto dalam sambutannya mengatakan bahwa pencapaian hasil ini (23,94%) memang belum begitu maksimal dan pada tahun 2020 nanti kita akan menargetkan pencapaian minimal 50%.

“Untuk pencapaian target sebesar 50 persen ini tentu saja harus dibuat strategi yang diluar biasanya. Nanti kita bisa bersama-sama dengan pihak BPJAMSOSTEK untuk menyusun langkah-langkah strategisnya”, tutur Nanang.

Dalam rapat evaluasi kerjasama dan penyusunan program kerja ini diisi 2 orang narasumber yakni oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara,

Dicky Rachmat Rahardjo dan oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Managemen Risiko BPJAMSOSTEK , Eri Pradono.(tri)