JAKARTA – Di penghunjung tahun 2019 ini, jajaran Polres Jakarta Timur memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan yang didapat unit narkotika.
Sebanyak 45,3 kilogram ganja, 8,8 kilogram sabu, 170 butir ekstasi, 6,74 gram tembakau gorilla, dan 5000 botol minuman keras (miras), dihancurkan petugas.
Kapolres Jakarta Timur, AKBP Arie Ardian mengatakan, dimusnahkannya barang bukti tersebut, dari hasil pengungkapan yang dilakukan unit narkotika sepanjang tahun 2019 ini. “Yang dimusnahkan adalah semua barang bukti yang pemeriksaanya sudah rampung,” katanya, Jumat (20/12/2019).
Dikatakan Arie, keseluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah 5.195 botol miras berbagai merek dan ukuran, 102 botol Ciu oplosan, 30 kantong plastik miras oplosan, dan delapan jeriken Ciu. Selain itu, 45,3 kilogram ganja, 8,8 kilogram sabu, 170 butir ekstasi, 6,74 gram tembakau gorilla, juga langsung dibakar. “Miras kami lindas dengan buldoser, dan yang lainnya kami bakar,” tambahnya.
Selama tahun 2019, kata Arie, unit narkoba Polres Jakarta Timur berhasil mengungkap 395 kasus dengan total tersangka 469 orang. Diharapkan, kedepannya akan lebih sedikit lagi tersangka yang terjerat narkotika. “Jangan sampai barang haram ini semakin menghancurkan generasi muda,” ungkapnya.
Sementara itu, Polsek Cakung juga menghancurkan 400 botol miras hasil tangkapan satu bulan periode November-Desember 2019. “Ini hasil tangkapan selama satu bulan. Miras yang kami musnahkan adalah yang tak berlabel, tak berizin dan kedaluarsa. Jadi ini ilegal ya,” kata Kapolsek Cakung, Kompol Pandji Santoso.
Pandji menyatakan satu botol miras bisa ditenggak oleh lima orang. Ia mengestimasi bahwa pihaknya telah menyelamatkan sebanyak kurang lebih 2.000 jiwa. “Karena ini ilegal jadi berbahaya untuk ditenggak masyarakat. Bahkan ada yang miras oplosan tanpa merk,” pungkasnya. (Ifand/tri)