SEMARANG – Berupaya kabur dan melawan, dua bandit terjungkal setelah kakinya ditembus timah panas petugas. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal, Jumat malam (20/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono, mengatakan, penangkapan dua pelaku ST alias Jek (31) dan DS alias Jon (26), berkat laporan korban atas nama Putu Warnawa (59), yang menjadi korban pencurian 29 November 2019 lalu.
Saat itu, korban bersama temannya, Ida Bagus Nyoman Bajra (55) tengah beristirahat di rumah makan, di Jalan Raya Margasari-Bumiayu, tepatnya di Desa Kaligayam, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Saat korban kembali ke mobilnya, ia mendapati kunci pintu mobilnya sudah dalam kondisi rusak. Korban pun kemudian mengecek ke dalam mobil, dan ternyata uang tunai Rp 100 juta yang ada di tas kresek yang barusan diambil dari bank telah hilang.
“Tersangka ini menggunakan sepeda motor mengikuti korban sejak keluar dari Bank BCA Purwokerto usai mengambil uang. Mereka langsung merusak kunci pintu mobil dengan kunci T dan mengambil uang korban,” kata AKP Gunawan Wibisono.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Gunawan, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Polisi menduga, kepergian tersangka ke wilayah tersebut bertujuan melakukan aksi kejahatan yang sama.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti, satu buah sepeda motor, 3 buah mata kunci T, 1 buah pegangan kunci T, 1 buah mur ukuran 4, 4 kartu ATM, 1 buah handphone dan satu bungkus plastik berisi pecahan busi.
“Kunci T ini digunakan untuk membuka kunci pintu, atau membocorkan ban mobil. Kalau yang pecahan busi ini untuk memecahkan kaca. Kalau kunci T tidak berhasil, maka pelaku akan melemparkan pecahan busi ini, kemudian kaca didorong langsung ambrol,” ujarnya.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya, seperti minum minuman keras, hiburan dengan wanita dan lain-lain. Dari hasil pemeriksaan, Kedua tersangka ini merupakan jaringan Palempang. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (suatmadji/mb)