Saturday, 21 December 2019

Dewan Pengawas KPK Jadi Polemik, Tumpak Panggabean: Bagus Buat Kami

Sabtu, 21 Desember 2019 — 7:39 WIB
Dewan Pengawas KPK. (ikbal)

Dewan Pengawas KPK. (ikbal)

JAKARTA – Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi polemik di masyarakat. Pro kontra terjadi menanggapi organ baru yang keberadaannya diatur di dalam Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK itu. Terdapat juga kearguan di publik dengan adanya Dewan Pengawas KPK.

Hari ini, Jumat (20/12/2019) Dewan Pengawas KPK dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara bersama lima pimpinan KPK yang baru. Dewan pengawas terdiri dari lima orang, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho; Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris dan Harjono.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut keraguan publik tidak jadi persoalan. Menurutnya keraguan itu justru menjadi motivasi Dewan Pengawas untuk berbuat lebih baik.

“Kalau masalah skeptis itu, bagus juga buat kami. Supaya memotivasi kami semua untuk maju ke depan. Jadi bagi kami tentu tak ada masalah,” ujarnya usai serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan saat ini pihaknya tengah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keberadaan Dewan Pengawas. Pimlinan KPK Jilid I ini mengatakan Dewan Pengawas merupakan organ baru di KPK yang masih perlu koordinasi baik di tubuh KPK maupun secara regulasi.

“Karena ini organ yang baru kami akan menyusun, bagaimana hubungan sesama kami dan bagaimana hubungan kerja kami dengan pimpinan KPK. Tapi kita akan lihat Perpres yang akan diterbitkan Presiden yang mengatur dewan pengawas,” jelas Tumpak. (ikbal/yp)