Sunday, 22 December 2019

Abaikan Kelengkapan Kendaraan, 191 Sopir Bus di Terminal Jatijajar Kena Sanksi

Minggu, 22 Desember 2019 — 7:33 WIB
Kadishub Kota Depok Dadang Wihana saat melakukan rampcheck ke beberapa bus luar kota di Terminal Jatijajar, Tapos. (anton)

Kadishub Kota Depok Dadang Wihana saat melakukan rampcheck ke beberapa bus luar kota di Terminal Jatijajar, Tapos. (anton)

DEPOK – Sebanyak 191 bus dari 242 bus yang di rampcheck di terminal bus Jatijajar, Tapos Jalan Raya Bogor mendapatkan teguran dan sanksi untuk melengkapi kekurangan yang ada dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

“Ada 191 unit bus dari 242 unit bus yang dilakukan rampcheck mulai 25 November 2019 hingga pertengahan Desember 2019 yang ditegur dan diberikan sanksi untuk melengkapi kekurangan kelengkapan kendaraan,” kata Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana,  Sabtu (21/12/2019).

Kegiatan rampcheck dilaksanakan oleh Dishub Depok, Polres Depok dan BPTJ untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan kelaikan kendaraan Bus yang akan melakukan perjalanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

Menurut dia, kebanyakan bus yang dikenakan sanksi dan teguran karena kelengkapan antara lain sabuk pengaman, APAR, sen, lampu mundur, wifer, kartu pengawasan belum diperbaharui, ban dan lainnya. Selain melakukan pengecekan terhadap kendaraan atau bus pihaknya juga melakukan pengecekan kesehatan kepada pengemudi atau sopir seperti tekanan darah hingga pemeriksaan urine.

“Semua kendaraan yang ditegur dan dikenakan sanksi harus melengkapi kekurangan yang ada walaupun sifatnya kecil tapi berpengaruh pada jaminan keselamatan di perjalanan,” ujarnya yang menambahkan untuk lonjakan penumpang di terminal bus Jatijajar ada kenaikkan 40 persen dari hari biasa dan jumlah bus ke luar sangat cukup.  (anton/ys)